Pertanyaan :
Salah seorang Bu Nyai di sebuah pesantren menyatakan lebih afdal dari kalangan kaum pria saja yang menghafal Al-Quran. Karena kaum wanita sering berhalangan, misalnya karena datang bulan. Dalam keadaan seperti itu, bagaimana sikap wanita penghafal al-Quran? Mohon penjelasan.
Maria Qibtiyah
Pesanggaran, Banyuwangi
Jawaban :
Mbak Maria Qibtiyah yang dimuliakan Allah SWT, Rasulullah SAW bersabda, “Paling baiknya kamu sekalian orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” H.R. al Bukhori.
Al-Qur’an akan dijaga oleh Allah sejak diturunkan sampai hari kiamat dari perubahan, penyelewengan dan kepunahan. Allah SWT berfirman,“ Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Dzikr (Al-Qur’an) dan Kami benar-benar akan menjaganya.” (Q.S. al-Hijr: 9) Itu terbukti dengan banyaknya orang yang menghafal Al-Qur’an secara akurat dan sempurna. Allah memberi penghargaan khusus kepada hamalat al-Qur’an dengan diselamatkannya dari sentuhan api neraka. Allah tidak membedakan antaran hâfizh (lelaki penghafal Al-Qur’an) atau hâfizhah (perempuan penghafal Al-Qur’an), keduanya mendapatkan keutamaan dan jaminan dari Allah SWT.
Mbak Maria Qibtiyah, tentang wanita yang sedang haid (menstruasi) memang ada larangan untuk melakukan ibadah tertentu sebagaimana larangan juga bagi orang yang sedang junub. Di antaranya adalah salat, puasa, tawaf, diam di masjid, membaca dan membawa Al-Qur’an, dan lain-lain.
Tentang orang yang sedang haid dilarang membaca Al-Qur’an, Rasulullah SAW, bersabda, “Tidak boleh membaca sedikit pun dari Al-Qur’an orang yang haid dan junub.” (HR. Al-Turmudzi, Ibnu Majah, Al-Baihaqi)
Para ulama memberikan penjelasan tentang hadis tersebut, di antaranya ulama madzhab As-Syafi’i menerangkan bahwa larangan membaca Al-Qur’an bagi orang yang haid itu jika niatnya qira’ah, adapun jika niatnya zikir atau do’a walaupun dari ayat Al-Qur’an atau membaca dalam hati tidak dilafazkan dengan lisan itu tidak dilarang (al-Fiqh al-Manhaj alâ al-Madzhab al-Syâfi’i: 1/75)
Ulama mazhab Maliki juga berpendapat, “Tidak diharamkan membaca Al-Qur’an dalam hati dan tidak dilafazkan (alâ zhahr qalb) bagi orang yang haid atau nifas baik itu junub atau tidak, kecuali setelah terputusnya darah sebelum mandi hadas besar.” (al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuh: 1/471)
Syekh Abdullah ibn Baz, Mufti Arab Saudi, pernah menjelaskan bahwa hadis larangan membaca Al-Qur’an bagi orang haid dan nifas yang diriwayatkan al-Turmudzi, Ibnu Majah dan al-Baihaqi itu lemah. Yang ada larangan hanya kepada orang junub, sedangkan haid dan junub itu berbeda baik situasi atau kondisinya, dan tidak boleh diqiyaskan dalam ibadah, maka dari itu tidak ada larangan bagi orang yang sedang haid membaca Al-Qur’an baik itu niat tilawah, dzikir, do’a atau menghafal.
Mbak Maria Qibtiyah yang saya hormati, kesimpulannya, belajar dan mengajarkan Al-Qur’an sangat mulia dihadapan Allah SWT apalagi penghafal Al-Qur’an akan dijamin selamat dari sentuhan api neraka. Itu tidak dibedakan baik itu pria atau wanita. Bagi hafidzoh yang sedang haid agar tidak hilang hafalannya bisa membaca Al-Qur’an dalam hati atau niatkan dzikir dan mudzakarah. Insya Allah tidak berdosa. Wallâh a’lam bi al-showâb






















