Konsultasi: Bersentuhan dengan Suami Apakah Membatalkan Wudhu?
Pertanyaan : Ustadz, sebagai bakti saya pada suami, kalau kami selesai salat jamaah di rumah bersama suami saya ...
Pertanyaan : Ustadz, sebagai bakti saya pada suami, kalau kami selesai salat jamaah di rumah bersama suami saya ...
"kedewasaan dan saling memahami adalah kunci ketahanan keluarga" CHOLILNAFIS, JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi fenomena perceraian yang trennya menanjak setiap ...
CHOLILNAFIS.COM, BAGIAN 8 (Fikih Keluarga) – Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, editor Abdul Azis Dahlan et al., Jakarta, 1997, Vol 3 ...
CHOLILNAFIS.COM, Jakarta - Kehidupan rumah tangga merupakan hal yang bersifat pribadi, jangan sampai setiap permasalahan yang ada di dalamnya diumbar dan ...
CHOLILNAFIS.COM, BAGIAN 7 (Fikih Keluarga) - Nikah beda agama mengundang kontroversi, pasalnya dalam Al-Qur’an sendiri ada dua isyarat, jika berdasar surat ...
CHOLILNAFIS.COM, BAGIAN 6 (Fikih Keluarga) - Yang dimaksud kufu’ atau kafa’ah dalam perkawinan adalah seorang laki-laki harus memiliki keseimbangan dengan calon isterinya, di mana wanita ...
CHOLILNAFIS.COM, BAGIAN 6 (Fikih Keluarga), Poligami (ta’addud az-zaujât) dalam Bahasa Inggris “poligamy” yang berarti seorang pria yang memiliki istri lebih dari ...
CHOLILNAFIS.COM, BAGIAN 5 (Fikih Keluarga) - Pernikahan di bawah umur masih menjadi polemik dan kontroversi dalam masyarakat dikarenakan ada asumsi bahwa ...
CHOLILNAFIS.COM, BAGIAN 4 (Fikih Keluarga) - Akhir-akhir ini, fenomena nikah siri memberikan kesan yang menarik. Pertama, nikah siri sepertinya memang benar-benar ...
CHOLILNAFIS.COM, BAGIAN 3 (Fikih keluarga) - Pengertian Nikah Mut’ah Secara lughawi nikah berarti adh-dhamm wa al-jam’ (penggabungan dan pengumpulan) atau al-wath’u (persetubuhan). Secara istilahi nikah adalah ikatan ...
Oleh : KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D الخطبةالأولى لعيد الفطر الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ...
Read more[mc4wp_form id="274"]