Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews-view-counter domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Konsultasi Hukum Islam : Kiai Bolehkan Niat Qurban Seekor Sapi untuk 300 Siswa? - Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi Hukum Islam : Kiai Bolehkan Niat Qurban Seekor Sapi untuk 300 Siswa?

admin1 by admin1
June 12, 2019
in Konsultasi Hukum Islam
0

Kiai Cholil Nafis Menjawab || Konsultasi Hukum Islam : Kiai Bolehkan Niat Qurban Seekor Sapi untuk 300 Siswa?

0
SHARES
206
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Dalam rangka membiasakan pelaksanaan kurban di kalangan siswa, saya sebagai ketua OSIS di sebuah SMU, menarik sumbangan dari siswa-siswi di sekolah saya @ Rp 10,000,- al-hamdulillah terkumpul +-Rp. 3.000.000,- sesuai kesepakatan uang itu akan dibelikan seekor sapi lalu diniatkan kurban untuk semua siswa yang nyumbang. Yang menjadi pertanyaan, Kiai, bolehkah niat kurban seekor sapi untuk 300 siswa ? Atas jawaban Kiai saya haturkan terima kasih.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Indarto, Kendangsari Surabaya

Jawaban :

Mas Indarto yang dimuliakan Allah SWT, niat baik anda membiasakan teman sekolahnya untuk berkurban dengan cara sumbangan itu baik sekali. Bahkan dalam syari’at yang lain seperti sholat, puasa, pengajian Al-Quran, kajian ilmu keislaman dan lainnya perlu digiatkan di sekolah anda, agar nanti generasi muda ini menjadi generasi yang ber-iptek dan ber-imtaq.

Namun dalam masalah hewan kurban (udlhiyah) sebagai bagian dari syariat islam ada syarat dan rukunnya. Di antaranya : Jenis hewan yang bisa dijadikan kurban adalah binatang ternak seperti kambing, sapi dan unta (bahimatul an’am), bukan sejenis ayam, burung dara dan semacamnya. Juga hewan kurban itu sehat dan cukup umur serta tidak ada cacat fisik, seperti buta, pincang, sakit dan gila.

Nah, tentang jumlah orang yang berkurban untuk seekor sapi atau kambing ada ketentuan dari Rosulullah saw. Sesuai hadits dari Jabir R.A. beliau berkata : “ Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang.” ( Akhrojahul Jama’ah)

Begitu juga hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah R.A., bahwa Nabi Muhammad SAW berkurban seekor kambing untuk Muhammad SAW dan keluarganya dan berkurban dua kambing yang satu untuk Nabi Muhammad dan yang lain untuk umatnya. (H.R. Abu Daud)

Dari hadits di atas mayoritas ahli fiqh sepakat bahwa berkurban seekor kambing untuk satu orang dan seekor sapi atau unta untuk tujuh orang, kalau lebih dari jumlah itu berarti bukan kurban, itu hanya shodaqah biasa saja. Kecuali pendapat Imam Maliki memperbolehkan berkurban seekor sapi lebih dari tujuh orang dengan persyaratan sebagai berikut ; orang yang bersama-sama berkurban itu ada hubungan famili, dinafkahi oleh satu orang dan tinggal satu rumah. (Bidayatul Mujtahid : I/420)

Mas Indarto yang saya muliakan, menyembelih satu sapi untuk 300 siswa-siswi di sekolah anda itu bukan dinamakan kurban (udlhiyah) sebagaimana yang dimaksud dalam fiqh, tetapi itu shadaqah biasa dan semua siswa-siswi yang sumbangan dapat pahala shadaqah, karena jumlah siswa-siswi yang sumbangan lebih dari tujuh orang. Tetapi kalau sistem arisan yang mana setiap tahun ditunjuk tujuh orang untuk satu sapi dan giliran setiap tahun sampai kebagian semua itu termasuk udlhiyah yang masyru’ah. Wallohu a’lam bisshowab.

Tags: Ahlussunnah Wal JamaahCholil NafisKonsultasi Hukum IslamQurban

Popular Posts

Artikel

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

by admin1
April 9, 2024
0

Oleh : KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D الخطبةالأولى لعيد الفطر          الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ...

Read more

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Kiai Cholil Beberkan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang di PN Indramayu

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.