Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Konsultasi Hukum Islam : Bolehkah Daging Qurban Dimasak dan Dibuat Hidangan Pada Acara Haul? - Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi Hukum Islam : Bolehkah Daging Qurban Dimasak dan Dibuat Hidangan Pada Acara Haul?

admin1 by admin1
June 11, 2019
in Konsultasi Hukum Islam
0

Kiai Cholil Nafis Menjawab || Konsultasi Hukum Islam : Bolehkah Daging Qurban Dimasak dan Dibuat Hidangan Pada Acara Haul?

0
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Kebiasaan di tempat kami Kiai, kalau pada tanggal 13 Dzul hijjah mengadakan acara haul yang diadakan di masjid dan dihadiri masyarakat desa serta dipimpin oleh para kyai dan sesepuh desa. Biasanya untuk konsumsinya hasil sumbangan dari masyarakat dan lauknya daging sapi dan kambing dari hasil hewan kurban.. Yang menjadi pertanyaan kami Kiai, bolehkah daging qurban tidak dibagi mentahnya tapi dimasak dan dibuat hidangan pada acara haul ? Atas jawaban Kiai, kami haturkan terima kasih.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Syaikhul islam, Jatiroto Lumajang

Jawaban:

Pak Syaikhul Islam yang saya hormati, qurban (udlhiyah) adalah menyembelih hewan ternak secara khusus dengan niat pendekatan diri kepada Allah pada waktu tertentu. Atau lebih tegas dijelaskan ; Binatang kurban yang disembelih sebagai pendekatan diri kepada Allah SWT, pada hari penyembelihan tanggal 10-13 Dzul hijjah. (Hasyiyah al-Bajury : II/304)

Ibadah kurban adalah termasuk ibadah maliyah (harta ) yang disyariatkan kepada umat Nabi Muhammad SAW sebagai kelanjutan dari millah Nabi Ibrahim A.S. Dalam pelaksanaan ibadah kurban ada ketentuan ketentuan yang harus dipenuhi, baik jenis hewan yang dikurbankan, waktu penyembelihan dan pendistribusiaannya.

Tentang pendistribusian daging hewan kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian : Pertama, dimakan oleh pemiliknya atau orang yang berkurban dan keluarganya maksimal sepertiga, -kalau qurban itu sunnah bukan qurban nadzar (qurban wajib), tetapi kalau qurban wajib maka pemiliknya sama sekali tidak boleh mengambil dan memakannya-. Kedua, disedekahkan kepada fakir miskin. Dan ketiga, dihadiahkan kepada tetangga, kerabat, sahabat dan lainnya walaupun mereka itu kaya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT :

ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“… Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Q.S. al-Hajj : 28)

Begitu juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Hafidz Abu Musa al-Ashfihani dari Ibnu Abbas dalam menjelaskan pendistribusian daging qurban, Rasulullah saw, “ Dan Rasulullah saw memberikan makan keluarganya sepertiga, membagikan kepada orang fakir miskin, tetangganya sepertiga dan disedekahkan kepada orang yang minta-minta sepertiga.” (al-Fiqh al-Islami : III/631)

Adapun teknis pembagiannya, boleh dibagi mentahnya atau dimasak duhulu, tetapi kalau daging qurban lebih afdlol dibagi mentahnya, berbeda kalau aqiqah lebih utama dibagikan matangnya. Cara pembagiannya boleh diantar ke rumah penerima atau mereka diundang ke rumah orang yang berqurban.

Pak Syaikhul Islam yang dimuliakan Allah SWT, berdasarkan penjelasan di atas maka kebiasaan di tempat anda menjadikan daging qurban sebagai hidangan acara haul itu boleh. Asalkan memenuhi ketentuan tersebut yaitu mereka yang diundang memang orang yang berhak menerima qurban dan orang yang berkurban tidak makan lebih dari sepertiga serta disembelih pada hari Tasyriq. Wallahu a’lam bisshowab.

Tags: HaulKonsultasi Hukum IslamPesantren Cendekia AmanahQurban

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.