• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi Hukum Islam : Meninggalkan Puasa Karena Hamil, Kadar Fidyah dan Caranya

admin1 by admin1
June 10, 2019
in Konsultasi Hukum Islam
0

Konsultasi Hukum Islam

0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Kiai, saya mempunyai satu pertanyaan. Mohon diberi penjelasan mengenai seorang wanita hamil yang meninggalkan puasa Ramadlan dengan alasan khawatir terhadap janin / bayi yang ada di dalam kandungan. Apabila diganti dengan membayar fidyah, berapa besarnya dan bagaimana caranya ? Atas penjelasannya, saya ucapkan terima kasih.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Sulis Yuliawati, Gempol

Jawaban:

Mbak Sulis Yuliawati yang saya muliakan, para ulama’ fiqh sepakat bahwa seorang wanita hamil dan menyusui boleh tidak puasa pada bulan Ramadlan. Hal ini berdasarkan hadits, “ Sesungguhnya Allah SWT memberi kemurahan kepada musafir untuk tidak puasa dan mengqashar salat, juga memberi kemurahan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak puasa.” (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah)

Namun ulama’ berbeda pendapat, apa yang diwajibkan kepada wanita hamil dan menyusui yang tidak puasa itu ? Imam Hanafi hanya mewajibkan qodlo’ saja (mengganti puasa di hari lain). Sedangkan Imam Syafi’i dan Hanbali menafsirkan, jika membahayakan pada ibunya saja tidak pada bayinya, maka cukup dengan qodlo saja, tetapi kalau membahayakan pada bayinya saja, maka disamping wajib qodlo’ juga harus bayar fidyah. Dan ini pendapat mayoritas ulama’ fiqh, karena para fuqoha’ itu menganalogikan dengan orang yang sakit atau bepergian. Sebagaimana firman Allah SWT : “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam bepergian (lalu ia berbuka ), maka (wajiblah baginya berpuasa)sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” ( Q.S. al-Baqarah : 183)

Adapun Ibnu Umar, Ibnu Abbas dari kalangan sahabat, Said bin Jabir dan lainnya dari tabiin berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa Ramadlan, maka cukup membayar fidyah saja tidak usah menqada’. Karena mereka menganalogikan dengan orang yang sudah tua renta dan termasuk dalam kandungan firman Allah SWT :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“… Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.….” (Q.S. al-Baqarah : 184)

Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar ditanya tentang wanita hamil yang khawatir membahayakan pada anaknya jika berpuasa. Ibnu Umar menjawab : “ Boleh berbuka dan cukup memberi makan kepada orang miskin setiap hari satu mud (7 ons) dari gandum.” (H.R. Malik dan Baihaqi)

Juga diriwayatkan, bahwa Ibnu Abbas pernah menyuruh seorang wanita yang hamil agar tidak puasa di bulan Ramadlan dan beliau berkata : “ Kamu sama dengan orang tua yang tidak kuat berpuasa, maka berbukalah dan memberi makan setiap hari setengah sho’ ( 1,4 ons) gandum”.

Lalu, mana yang lebih utama jika wanita hamil atau menyusui berbuka, mengqodlo’ puasa atau bayar fidyah ? DR. Yusuf al-Qordlowi menjelaskan : ‘Jika wanita itu hamil, melahirkan dan menysui secara estafet dan tidak ada kesempatan mengqodlo’ puasa sampai Ramadlan berikutnya. Juga begitu terus menerus hamil dan menysui dalam waktu yang berdekatan, maka sebaiknya cukup bayar fidyah saja dan tidak harus mengqodlo’, untuk meringankan beban si wanita itu sebagai pelaksanaan dari pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Tetapi kalau antara hamil ke hamil lagi masih ada jeda waktu yang lama dan masih memungkinkan untuk mengqodlo’, maka sebaiknya mengqodlo’ saja, sebagaimana pendapat mayoritas ulama’ fiqh.’ ( baca : DR. Yusuf al-Qardlwi. Fiqh al-Shiyam : 60-62)

Mbak Sulis Yuliawati yang dimuliakan Allah SWT, kesimpulannya, jika wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadlan, maka jika ada kesempatan, tidak estafet sampai Ramadlan berikutnya dan tidak memberatkan sebaiknya mengqodlo’ puasa sejumlah hari yang ditinggalkan pada hari lain. Tetapi jika sebaliknya, maka cukup membayar fidyah saja untuk meringankan beban. Berapa dan bagaimana caranya ? Fidyahnya, satu hari = 1 mud ( 7 ons) X 1 bulan = 21 kg. Diberikan kepada fakir miskin, baik mentahnya atau dimasak dulu, sekaligus atau dicicil. Boleh juga ditambah lauk-pauk yang dapat dikonsumsi langsung.

Semoga Allah menerima ibadah dan mengampuni dosa kita semua. Amiin yaa Mujbassailiin

Tags: Cholil NafisHamilHukum IslamKonsultasi Hukum IslamNahdlatul UlamaPesantren Cendekia AmanahPuasaQadha

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.