• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi Hukum Islam: Apakah Kaffarat Jima’ di Siang Hari Bulan Ramadhan itu Dibayar oleh Kerdua Pihak Atau Salah Satu Saja?

admin1 by admin1
June 10, 2019
in Konsultasi Hukum Islam
0

Sumber Gambar: Google

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Kiai, teman saya penganten baru terlanjur coitus (jima’) di siang bulan Ramadlan. Saya katakan, kamu harus bayar kaffarat dengan memerdekakan budak, puasa dua bulan bertutrut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin. Namun ia bertanya, apa kaffarat itu boleh dipilih atau harus berurutan ? Dan yang bayar kaffarat itu yang laki saja atau juga yang perempuan. Maaf Kiai saya tidak bisa menjawab, mohon penjelasan dari Kiai, terima kasih.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Moh. Taufiq, Tapak Siring Surabaya

Jawaban :

Mas Moh Taufiq yang saya hormati, suatu ketika ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah saw seraya berkata : “ Celaka aku Rasul. “ Rasululllah bertanya, “ Apa yang mencelakaanmu ?” Lelaki itu menjawab, “aku bersetubuh dengan isteriku di siang bulan Ramadlan.” Kemudian Rosulullah bersabda; “ Apa kamu punya untuk memerdekakan budak ?” Lelaki itu menjawab, “ Tidak Rasul.” “ Apakah kamu bisa puasa dua bulan berturut-turut ?” Lelaki itu juga menjawab, “ Tidak.” Rasulullah bertanya lagi, “ Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang miskin?” Juga lelaki itu menjawab, “Tidak.” Kemudian Rosulullah duduk dan mengambil satu bejana yang berisi kurma, seraya bersabda, “ Bershadakahlah dengan ini !” Lelaki itu berkata, “ Apa ada yang lebih miskin dari saya? Tidak ada tetangga yang lebih buituh dari pada saya.” Rosulullah tersenyum sampai terlihat giginya kemudian bersabda, “Pergilah dan berikan makan ini kepada keluargamu !” (H.R. Syaikhan) Tambahan dari Abu Daud, “ Makanlah kamu dan keluargamu ! Puasalah satu hari dan mohonlah ampun kepada Allah.

Para Ulama’ fiqh sepakat bahwa tindakan orang yang membatalkan puasanya dengan cara jima’ di siang bulan Ramadlan harus membayar kaffarat tersebut, namun apakah harus berurutan atau boleh memilih ? Ada dua pendapat. Pertama, menurut jumhur fuqoha’ wajib berurutan. Tidak boleh pindah ke memberi makan 60 fakir miskin kalau masih mampu puasa dua bulan dan begitulah sterusnya; Kedua, pendapat Imam Malik dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad bahwa boleh memilih di antara memerdekakan budak, puasa dua bulan atau memberi makan 60 fakir miskin dan tidak harus berurutan.

Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Muwattha’ dan al-Syaikhan, dari Abu Hurairah bahwa ada seorang lelaki jimak di siang bulan Ramadlan kemudian Rasulullah menyuruhnya memerdekakan budak “atau” puasa dua bulan “atau” memberi makan 60 fakir miskin. Kata “atau” (aw) di sini menunjukkan untuk memilih (littakhyir) bukan berurutan (littartib) sebagaimana dalam kaffarat sumpah.

Menjawab pertanyaan, apakah yang wajib bayar kaffarat itu yang laki saja atau keduanya suami isteri ? Jawabnya, juga ada dua pendapat ulama’ fiqh. Pertama, pendapat jumhur ulama’, bahwa jika dilakukan suka sama suka, maka keduanya yang laki dan perempuan sama-sama wajib bayar kaffarat. Tetapi kalau yang perempuan dipaksa, maka yang wajib hanya yang laki saja yang perempuan cukup mengqadla satu hari; Kedua, pendapat Imam al-Syafi’i, dan Imam Ahmad bahwa yang wajib membayar kaffarat hanya yang laki saja dan bagi perempuan hanya diwajibkan mengqadla’ satu hari saja walaupun dilakukan suka sama suka. Alasannya, ketika kejadian seorang lelaki mengadu kepada Rasulullah ia jimak di siang bulan Ramadlan, yang disuruh membayar kaffarat oleh Rasulullah hanya yang laki saja dan tidak menyuruh kepada yang perempuan pada hal Rasulullah mengetahuinya. (DR. Yusuf al-Qordlowi. Fiqh al-Shiyam : 96-97)

Mas Moh Taufiq, nasehati temanmu yang penganten baru itu, agar berhati-hati jangan mendekati isterinya di siang Ramadlan agar tidak terjadi yang dilarang agama, kalau di waktu malam silakan, karena memang di bolehkan bagi orang yang berpuasa untuk berkumpul dengan isterinya di malam Ramadlan.

Semoga puasa kita diterima oleh Allah SWT. Amiin ya Mujibassailin.

Tags: Bulan PuasaCholil NafisCholilnafis.comDakwahHukum IslamJima'KaffaratPesantren Cendekia Amanah

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.