• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi : Bersetubuh di Siang Hari Ramadlan Setelah Makan dan Kaffarahnya

admin1 by admin1
June 10, 2019
in Konsultasi Hukum Islam
0

Gambar diambil dari: http://zlatasilver.com/wp-content/uploads/2015/06/7-alasan-pria-enggan-memakai-cincin-kawin.jpg

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Maaf Kiai saya bertanya agak peribadi. Begini Kiai, suatu saat di siang bulan Ramadhan ini saya istirahat bersama isteri di ranjang akhirnya saya tidak kuat menahan syahwat, terpaksa saya berhubungan suami isteri, tetapi sebelum itu saya makan dan minum dulu biar segar. Yang menjadi pertanyaan saya Kiai, bagaimana cara menggantinya ? Apa cukup bayar satu hari atau puasa dua bulan ? Tolong Kiai saya merasa sangat berdosa. Atas jawaban Kiai saya haturkan terima kasih.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Ismail, Karang Anyar Pasuruan

Jawaban:

Pak Ismail yang saya hormati, seorang yang sedang berpuasa lalu sengaja membatalkan puasanya dengan cara jima’ (coitus) secara langsung (tanpa dibatalkan dengan makan minum terlebih dahulu), maka para ulama sepakat bahwa harus mengganti puasanya dengan memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut atau memberi makanan 60 orang miskin. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, bahwa seorang lelaki datang kepada Rasulullah saw, kemudian dia berkata, “ Celaka aku hai Rasulullah!” Rasulullah bertanya, apa yang membuatmu celaka ?” Lelaki itu menjawab, “ Aku melakukan (jima’) dengan isteriku di siang bulan Ramadlon.” Maka Rasululloh SAW bersabda, “Apa kamu bisa memerdekakan budak ?” Lelaki itu menjawab, “tidak.”. Rasululloh bertanya lagi, “Apakah kamu bisa puasa dua bulan berturut-turut ?” “tidak” jawab lelaki itu. Rasululloh bertanya Rasululloh bertanya lagi, “ Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang miskin?” Lelaki itu menjawab, “Tidak.” Lelaki itu duduk kemudian Rasulullah mengambil satu bejana yang berisi kurma, seraya bersabda, “Bershadakahlah kamu dengan ini !” Lelaki itu berkata, “ Apa ada yang lebih miskin dari saya ? Tidak ada di antara keluarga di tempat saya yang lebih butuh makanan daripada saya.” Rasululloh tersenyum sampai terlihat giginya kemudian bersabda, “ Pergilah dan berikan makan ini kepada keluargamu !” (H.R. Syaikhan).

Namun jika membatalkan puasanya dengan cara makan terlebih dahulu baru setelah itu melakukan jima’, artinya walaupun niat awal ingin bersetubuh dengan isteri namun tidak dibatalkan langsung dengan jima’ tetapi di awali dengan makan minum, maka dalam hal ini ada beberapa pendapat ulama’:

  1. Madzhab Syafi’i dan Hanbali : Dia berdosa tetapi cukup mengganti sehari saja dan tidak wajib bayar kaffarat, karena dia tidak membatalkan langsung dengan jima’ sedangkan yang diwajibkan kaffarat itu yang langsung jima’. Tetapi dia harus dita’zir (diberi hukuman) oleh ulil amr sebagai tebusan atas kesalahannya.
  2. Madzhab Hanafi dan Maliki : Dia tetap harus mengganti dua bulan berturut-turut atau bayar kaffarat, karena niat awal dia ingin jima’ cuma dia membatalkannya dengan makan dahulu jadi dikembalikan pada tujuan awal. Dan qiyas antara syahwat perut atas syahwat farj. ( almajmu’ : 6/329)

Pak Ismail, ketika berpuasa hendaknya berusaha menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dan hendaknya menghindari diri dari perbuatan yang dapat menyebabkan batalnya puasa. Tidur satu ranjang dengan isteri pada saat puasa sangat memungkinkan untuk bisa digoda syetan dan terjadinya hubungan suami isteri, maka seharusnya itu dihindari agar tidak terjadi apa yang sudah terjadi kepada Pak Ismail. Apa yang sudah terjadi yaitu Pak Ismail melakukan hubungan suami isteri di siang bulan Ramadlan namun dibatalkan puasanya dengan makan dahulu agar segar, menurut penulis, Pak Ismail itu berdosa dan segera bertobat namun cukup mengganti satu hari saja dari puasa yang batal itu dan tidak harus mengganti dua bulan juga tidak harus membayar kaffarat, sesuai hadits Abu Hurairah di atas, juga pendapat Imam Syafi’i dan Hambali. Wallahu a’lam bisshowab.

Tags: AhkamBersetubuhKaffaratRamadhan

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.