Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews-view-counter domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Konsultasi Hukum Islam : Apakah Boleh Minum Obat Penunda Haid agar Dapat Melaksanakan Puasa Sebulan Penuh? - Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi Hukum Islam : Apakah Boleh Minum Obat Penunda Haid agar Dapat Melaksanakan Puasa Sebulan Penuh?

admin1 by admin1
June 10, 2019
in Konsultasi Hukum Islam
0

Sumber Gambar Google

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Kiai, di bulan Ramadlan yang penuh dengan keutamaan ini saya ingin melaksanakan ibadah sebanyak – banyaknya, agar penuh satu bulan saya minum obat penunda haid. Apa hukumnya ?

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Zakiyah, Mojosari Mojokerto

Jawaban :

Mbak Zakiyah yang saya hormati, memang di bulan Ramadlan ini penuh dengan keutamaan, rahmah, maghfirah, dan itqun minannar, bahkan di bulan Ramadlan ini ada satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan yaitu ‘Lailatul Qodar‘. Maka beruntunglah kaum muslimin yang dapat menggunakan kesempatan ini untuk beribadah sebanyak – banyaknya, baik itu puasa, salat Tarawih dan salat sunah lainya, membaca Al- Qur’an, shadaqah, i’tikaf dan lainnya. Sehingga mencapai derajat yang paling tinggi yaitu muttaqin.

Mbak Zakiyah yang dimuliakan Allah, bagi seorang wanita muslimah secara qudrati setiap bulan datang haid, dan kalau sedang haid maka tidak boleh berpuasa, salat, membaca Al- Qur’an dan lainnya, tentu akan mengurangi kwalitas ibadah, walaupun itu bukan sebuah pelanggaran kepada Allah. Kalau menggunakan obat penunda haid itu tidak menggangu kesehatan dan bertujuan agar lebih banyak beribadah itu mubah ( boleh ) . Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Baa Alawi menegaskan : “ … dan dalam fatawa alqumat dijelaskan bahwa boleh menggunakan obat pencegah kehamilan (penunda haid).“ ( Bughyatul Mustarsyidin : 247 ).

Tetapi kalau menggunakan obat itu akan membawa mudlorroh (bahaya) terhadap pemakainya maka tidak boleh menggunakan. Sesuai hadis Rasulullah, “ Laa dlororo wa laa dliroro “ ( tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya dan membahayakan orang lain ).

Mbak Zakiya, Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya. maka laksanakanlah ibadah sesuai dengan qudrat dan kemampuannya, karena yang dinilai oleh Allah bukan hanya karena kwantitas tetapi juga kwalitas ibadah.

Semoga kita semua menjadi hamba Allah yang khusyu’, tawadlu’, patuh kepada Allah sehingga mencapai derajat muttaqiin. Amiin.

Tags: Cholil NafisHaidKonsultasi Hukum IslamObat Penunda haidPuasaRamadhan

Popular Posts

Artikel

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

by admin1
April 9, 2024
0

Oleh : KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D الخطبةالأولى لعيد الفطر          الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ...

Read more

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Kiai Cholil Beberkan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang di PN Indramayu

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.