• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Apa Hukumnya Menggugurkan Kandungan Hasil Zina?

admin1 by admin1
February 14, 2019
in Konsultasi Hukum Islam
0

Ilustrasi Gambar

0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Maaf ustadz, saya khilaf. Telah berbuat zina dan sampai hamil. Sekarang saya bingung takut dimarahi dan diusir oleh orang tua kalau beliau tahu. Apa boleh, ustadz, menggugurkan kandungan untuk menutup rasa malu ? Mohon petujuknya ustadz, terima kasih.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Ayu Sandiwati, Karyawati Pabrik di Surabaya

Jawaban :

Mbak Ayu Sandiwati yang saya hormati, para ahli fiqh sepakat bahwa menggugurkan kandungan yang sudah ditiupkan ruh atau sudah umur empat bulan kandungan itu hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal. Karena termasuk pembunuhan pada jiwa seseorang yang dilarang oleh Allah SWT , “ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah ( membunuhnya ), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar…” ( al-Isra’ : 33 )

Sebagian ulama fiqh memperbolehkan membuang sperma yang berada dalam kandungan sebelum ditiupkannya ruh atau sebelum usia 4 bulan kandungan, dikiaskan dengan ‘azel pada saat senggama. Namun al-Imam al-Ghozali menjelaskan bahwa dengan bertemunya sperma dengan indung telur di dalam rahim wanita itu berdosa digugurkan dan kalau sampai berupa segumpal darah maka makin besar dosanya, jika sampai ditiupkan ruh maka makin besar pula dosanya dan puncak dosa besar yaitu kalau sampai anak itu lahir kemudian dibunuh. (Ihya’ Ulumuddin, Bab Nikah Hal. : 47)

Memang ada alasan yang memperbolehkan menggugurkan kandungan dalam kondisi dlarurat. Seperti kandungan itu akan membahayakan kepada ibunya dan menurut pemeriksaan medis yang dapat dipercaya mengakibatkan matinya sang ibu jika tidak digugurkan, maka boleh digugurkan karena memilih yang paling ringan di antara dua bahaya. Sedangkan menggugurkan kandungan dengan alasan menutup rasa malu bukanlah alasan yang memperbolehkan. Dan itu tetap haram.

Mbak Ayu Sandiwati, Anda telah berbuat dosa dengan berzina, janganlah menambah dosa dengan menggugurkan kandungan. Janganlah menyelesaikan kesalahan dengan kesalahan yang lebih besar. Peliharalah kandunganmu, rawatlah anakmu kalau sudah lahir nanti, siapa tahu itu menjadi anak saleh. Jelaskanlah dengan jujur kepada orang tuamu dan siaplah menghadapi segala macam akibat. Dan bertaubatlah kepada Allah SWT. Semoga Allah memberi jalan keluar yang baik kepada Anda jika di dasarkan rasa taqwa. Amiin

Tags: AborsiKonsultasi Hukum Islam

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.