• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Bagaimana Hukum Shalat Diatas Perahu yang Sedang Berlayar?

admin1 by admin1
December 13, 2018
in Konsultasi Hukum Islam
0

Foto Istimewa. KH Cholil Nafis Bersama Bu Nyai Fairuz

0
SHARES
465
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Ustadz, pekerjaan saya sebagai nelayan, ketika sedang berada di tengah laut saya selalu salat walau dalam keadaan repot, namun kadang ketika sedang salat perahu berputar sehingga berpaling dari arah kiblat. Yang menjadi pertanyaan. Ustadz, bagaimana hukum salat di atas perahu yang berputar dan berpaling dari arah kiblat ? apa sudah cukup atau harus qodlo’ ? Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Amiruddin, Gili Ketapang Probolinggo

Jawaban :

Pak Amiruddin yang saya hormati. Salat fardlu itu harus dikerjakan oleh seorang muslim mukallaf di mana saja berada baik di darat atau di laut. Salat di tengah laut di atas perahu jika memenuhi syarat dan rukun salat itu sah. Karena shahabat Jabir bin Abdillah dan Abu Said pernah melakukan salat di atas perahu.

Di antara syarat sahnya salat adalah ‘menghadap kiblat’. Jika di atas perahu di tengah laut dapat melaksanakan salat dengan tetap menghadap kiblat mulai takbir sampai salam karena perahu sedang menghadap ke satu arah, maka para ulama’ fiqh sepakat itu sudah sah dan tidak harus di ulangi lagi ketika sampai di darat.

Tetapi kalau ketika salat tidak sepenuhnya dapat menghadap kiblat dari sejak takbir sampai salam, umpama di tengah salat perahunya berputar arah sehingga melenceng dari arah kiblat, maka para ulama fiqh berbeda pendapat, menurut Imam Syafi’i, salatnya harus diulang (I’adah) atau qodlo’ kalau nanti sudah sampai di darat. Tetapi menurut Imam Maliki, salatnya sah dan tidak harus diulang atau diqodlo’.

Syeikh Muhammad bin Ali al-Syanawani al-Syafi’i, menjelaskan dalam kitab Hasyiah Ala Mukhtashor ibni Abi Jamroh lil Bukhori Halaman : 46, “ Dan tidak harus i’adah ( mengulang ) orang yang salat dalam keadaan duduk di atas perahu, jika salat itu menghadap kiblat. Maka jika kesulitan (menghadap kiblat) karena perahu berputar, maka bolehlah salat menghadap ke mana arah perahu, dan wajiblah i’adah menurut madzhab kita ( As-Syafi’i ), berbeda dengan pendapat Imam Malik ( tidak harus i’adah )”.

Pak Amiruddin yang dimuliakan Allah SWT, jika Anda salat di atas perahu yang berputar dan berpaling dari arah kiblat, kalau tidak ada kesulitan sebaiknya lebih hati-hati hendaknya diulang lagi nanti setelah kembali ke darat, sesuai pendapat Imam Syafi’i, tetapi kalau kesulitan karena lamanya waktu dan banyaknya salat yang dikerjakan boleh tidak diulang dan sah sesuai pendapat Imam Maliki. Alangkah baiknya kalau bisa mengusahakan ketika salat selalu menghadap kiblat sejak takbir sampai salam. Baik sekali anda tekun melaksanakan salat walaupun dalam keadaan sibuk dan berada di atas perahu di tengah laut. Semoga dikabulkan amalnya dan diberkahi rizkinya. Aamiin.

 

Tags: Ahlussunnah Wal JamaahFikihKonsultasi Hukum IslamPesantren Cendekia Amanahshalat diatas perahu

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.