Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews-view-counter domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Konsultasi: Apa Hukumnya Membongkar Kubur untuk Keperluan Autopsi? - Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Apa Hukumnya Membongkar Kubur untuk Keperluan Autopsi?

admin1 by admin1
December 13, 2018
in Konsultasi Hukum Islam
0

Dok. Ilustrasi (Lokasi Pemakaman di Pesantren cendekia Amanah)

0
SHARES
264
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Dalam beberapa kasus kriminal kadang mayat yang sudah dikubur dibongkar lagi dan diautopsi untuk pembuktian bagi pelaku pembunuhan di pengadilan. Yang ingin saya tanyakan, apa hukumnya membongkar dan mengautopsi mayat yang sudah dikubur ? Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Hafidz,
Tambak Geringsing Surabaya

Jawaban :

Hafidz yang saya hormati, membongkar mayat yang sudah dikubur dan mengautopsinya itu termasuk menyakiti mayat, dan menyakiti mayat itu dilarang. Rasulullah SAW bersabda : “ Mematahkan tulang mayat seperti mematahkannya pada waktu hidup.” (H.R. Muslim).

Berdasarkan hadits tersebut Imam Maliki dan Hanbali melarang mengautopsi dan membedah perut mayat untuk mengeluarkan janin di perutnya, karena janin dari orang yang mati biasanya tidak hidup dan tidak boleh menurunkan kehormatannya.

Namun pendapat Imam Syafi’i, Hanafi dan sebagian madzhab Malikiah, memperbolehkan membongkar dan mengeluarkan mayat dari kubur kemudian mengautosinya, kalau itu karena dlarurat atau karena hajat, seperti untuk praktek kedokteran, untuk mengetahui sebab kematian atau untuk pembuktian sebuah perbuatan kriminal yang dituduhkan kepada seorang tertuduh dan semacamnya, jika untuk mencapai kebenaran dalam pembuktian di pengadilan harus dengan cara itu karena ada tanda-tanda yang menunujukkan ke arah yang kuat dalam pembuktian hukum melalui autopsi. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh : 3/522)

H. Hafidz yang dimuliakan Allah SWT, manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia. Maka harus dimuliakan baik waktu hidup atau sesudah mati. Kita tidak boleh menyakiti dan menistakannya. Tetapi kalau untuk keperluan yang dlarurat seperti membongkar mayat dan mengautopsinya demi kepentingan proses hukum, maka itu diperbolehkan sesuai keperluannya saja. Wallohu A’lam bisshowab.

Tags: FikihKonsultasiKuburMembongkar

Popular Posts

Artikel

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

by admin1
April 9, 2024
0

Oleh : KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D الخطبةالأولى لعيد الفطر          الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ...

Read more

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Kiai Cholil Beberkan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang di PN Indramayu

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.