• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

admin1 by admin1
December 18, 2018
in Konsultasi Hukum Islam
0

Ilustrasi Gambar

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Ustadz, saya punya teman yang menggadaikan sepeda motor pada saya dengan syarat dia akan menebusnya apabila sudah punya uang. Pertanyaannya, apakah boleh saya menggunakannya selama masih sepeda motor tersebut di tangan saya ?

Munawwir,
Jl. Dupak Masigit Surabaya

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Jawaban :

Mas Munawwir, memang dalam kehidupan, persahabatan seorang muslim hendaknya saling tolong – menolong yang didasari keikhlasan dan kejujuran sesuai syari’at Allah SWT, baik itu hal yang berkenaan masalah sosial, ekonomi dan lainnya, insya Allah akan tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis dan damai.

Mas Munawwir, sebelum menjawab pertanyaan Anda perlu dijelaskan masalah gadai dalam pengertian fiqh. Gadai ( rohn ) ialah menjadikan suatu benda ( yang dapat diperjual belikan ) sebagai agunan dari rohin ( pemilik gadai ) untuk mendapat dari murtahin ( penerima gadai ) yang apabila tidak dapat membayarnya agunan tersebut sebagai tebusan tetapi kalau sudah dilunasi maka barang anggunan tersebut dikembalikan kepada rohin. ( Mughnil Muhtaj : II/121 ).

Rohn ( gadai ) ini menurut para ahli fiqh hukumnya jaiz ( boleh ) baik itu di waktu perjalanan ( safar ) atau di rumah ( muqim ) sesuai dengan Q.S. 2 ayat 283. dan H.R. Bukhori dan Muslim dari ‘Aisyah R.A. Bahwa Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besi kepada orang Yahudi di Madinah untuk hutang gandum. Transaksi gadai itu halal kalau memenuhi syarat rukunnya dan tidak ada unsur riba ( bunga ), jika ada unsur bunga seperti yang terjadi di pegadaian konvensional maka hukumnya sama dengan bank konvensional yaitu khilaf ulama’( haram, syubhat dan halal ) ( Kasyaf al Qina’ hal. : 307 )

Masalah memanfaatkan barang gadai selama berada di tangan murtahin ( penerima gadai ) maka ada dua pendapat ulama’ :

Pendapat jumhurul ulama’ ( Hanafi, Maliki, Syafi’i ) ‘TIDAK BOLEH‘ murtahin menggunakan barang gadai baik itu berupa barang yang membutuhkan perawatan atau tidak tanpa seizin rohin ( pemilik barang ), karena hal itu dianggap riba.

Pendapat Imam Hambali, boleh bagi murtahin menggunakan barang gadai yang berupa kendaraan untuk dikendarai atau berupa hewan perahan untuk diperah susunya sesuai dengan biaya perawatannya walau tanpa seizin rohin. ( al Fiqh al Islami, Wahbah juz 5 hal. : 259 )

Kesimpulannya, Mas Munawwir aqad gadai yang Anda lakukan itu boleh dilakukan asalkan Anda tidak minta bunga dan selama sepeda motor itu ada tangan Anda boleh digunakan oleh Anda, asal sudah mendapatkan izin dari pemiliknya. Wallohu A’lam bisshowab

Tags: GadaiKonsulrasi Hukum Islam

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.