• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Artikel

Segerakanlah Mendaftar Naik Haji Apabila Sudah Cukup

admin1 by admin1
October 2, 2018
in Artikel, Opini
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related Posts

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

“Orang yang sudah mendaftar haji berarti ia sudah berupaya (‘azm) untuk melaksanakan ibadah haji meskipun harus menunggu giliran antre”

CHOLILNAFIS.COM, Jakarta-Haji itu rukun Islam kelima yang secara Filosofis menunjukkan totalitas beragama. Haji adalah totalitas ibadah, baik secara fisik waktu, maupun harta sehingga orang yang sudah punya kemampuan untuk berangkat ibadah Haji tapi tidak melaksanakannya disebutkan oleh Sayyidina Umar, bahwa ia tak ada bedanya dengan yang mati Nasrani atau Yahudi.
Dalil Alqur’an yang digunakan untuk menunjukkan wajibnya Haji adalah Firman Allah SWT dalam surat al Imran ayat 97: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” QS Ali Imran: 97.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Qs. Ali Imran: 97)
Bagi orang-orang yang sudah baligh dan berakal memiliki bekal, sarana perjalanan dan biaya untuk keluarga yang ditinggalkan serta badannya sehat maka hukumnya wajib melaksanakan ibadah haji dalam seumur hidup. Artinya, berpahala jika dikerjakan dan berdosa manakala ditinggalkan.
Ulama berbeda pendapat tentang apakah orang yang sudah diwajibkan untuk melaksanakan ibadah Haji harus menyegerakan Haji (al faur) atau boleh saja menundanya di tahun berikutnya (al-tarakhi). Menurut Jumhur ulama, hukum orang yang sudah mampu melaksanakan ibadah Haji wajib menyegerakan ibadah Haji, karena kita diperintahkan oleh hadits Nabi SAW untuk bersegeralah untuk Haji bagi yang sudah mampu. Demikian juga Alqur’an mengajarkan kita untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.
Berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i, boleh menunda pelaksanaan ibadah Haji (al-trakhi) pada tahun berikutnya. Dalilnya, bahwa kewajiban Haji itu turun pada tahun keenam Hijriyah namun Nabi SAW melaksanakan ibadah haji pada tahun kesepuluh Hijriyah.
Pendapat ini tidak mengharuskan segera berhaji bagi yang mampu, tapi boleh saja menundanya. Hal ini sama dengan waktu salat yang tak mengharuskan salat seusai azan secara langsung tetapi boleh memilih di antara beberapa saat di waktu salat yang luas itu.
Nah, menyikapi dari perbedaan ulama dan fenomena di Indonesia yang daftar tunggunya menurut data Kemenag RI per April 2018 sekitar 3.700.000 dan waktu tunggunya antara 20 sampai 30 tahun, bahkan di Kabupaten Sidrap waktu tunggunya 35 tahun, maka menurut pemikiran saya, bagi yang sudah mampu hukumnya wajib untuk menyegerakan mendaftar berangkat haji.
Jika ia sengaja untuk tidak atau menunda mendaftarkan dirinya maka ia berdosa. Sebab, dengan model antrean yang panjang pasti pendaftar haji tak bisa langsung berangkat padahal kita tak tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, termasuk apakah umur masih panjang.
Orang yang sudah mendaftar haji berarti ia sudah berupaya (‘azm) untuk melaksanakan ibadah haji meskipun harus menunggu giliran antre. Hal ini dapat menggurkan dosa orang yang wajib haji meskipun belum melaksanakannya. Anjuran saya marilah orang yang sudah mampu menyegerakan untuk membayar setoran haji agar menggunggah kesadaran berhaji dan bagi yang sudah mampu dapat menggugurkan dosa karena belum melaksanakan kewajiban haji.
Tags: baitullahCholilnafis.comHajiPondok Pesantren Cendekia Amanah

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.