Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Konsultasi : Analisa Persoalan Pembayaran Dam Haji - Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Artikel

Konsultasi : Analisa Persoalan Pembayaran Dam Haji

admin1 by admin1
August 6, 2018
in Artikel, Konsultasi Hukum Islam, Opini
0

Dok. Istimewa KH M Cholil Nafis/Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CHOLILNAFIS.COM, Jakarta-Dalam pelaksanaan Ibadah diwajibkan membayar Dam dengan menyembelih hewan atau puasa bagi yang menggabungkan pelaksanaa ibadah haji dengan umrah, seperti haji Tamattu’ dan haji Qiran. Sedangkan yang memisahkan antara haji dan umrah yang disebut haji Ifrad tidak diwajibkan membayar Dam atau puasa.

Related Posts

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Jama’ah Haji Indonesia yang terbesar diseluruh dunia yang meyoritas melaksanakan ibadah haji Tamattu’ berkewajiban membayar Dam. Namun sampai saat ini belum ada pengaturan atau fasilitasi penyelenggara haji dari pemerintah kepada jama’’ah haji dalam pembayaran Dam. Ada beberapa cara pelaksanaan penyembelihan hewan Dam yang dilakukan oleh jama’ah Haji Indonesia, diantaranya: 1) ada kalanya pembayaran dengan membeli langsung ke tempat penjualan kambing dan unta, baik secara individu atau kelompok. 2) Pembayaran Dam dikoordinir oleh pembimbing hajinya. 3) membeli hewan Dam melalui Bank Rajhi. Dan 4) membeli melalui perantara seseorang yang muqim di Mekkah.

Ada beberapa harapan masyarakat agar pembayaran dan pengelolaan Dam lebih maslahah. Sebab ketika membeli hewan Dam melalui cara yang keempat, yaitu membeli melalui perantara muqimin disinyalir tidak dilakukan secara hati-hati bahkan cenderung tidak amanah. Disamping itu pula, daging Dam yang cukup banyak di Mekkah melebihi kebutuhan orang-orang miskin setempat, padahal banyak orang-orang miskin belahan dunia, termasuk Indonesia yang membutuhkannya. Oleh karenanya, pemerintah sebagai penyelenggara haji perlu mencari solusi untuk memaksimalkan pelayanan dan kemaslahatan.

Dari aspek hukum Islam dapat kita sepakati bahwa pemyembelihan Dam harus dilaksanakan di tanah Haram karena ada teks yang tegas dan pasti bahwa penyembelihan Dam berkaitan dengan tempat waktu sehingga tidak bisa dipindahkan ke tempat di luar tanah Haram. Sebagaima penjelasan dalam al Qur’an surat al Baqarah ayar 196, surat al-Hajj ayat 33 dan surat al Maidah ayat 95. Penjelsan lebih rinci ditegaskan oleh sabda Nabi saw, bahwa seluruh tanah Haram meliputi Ka’bah dan sekitar juga Mina adalah tempat menyembelih hewan Dam.

Adapun distribusi daging hewan Dam haji Tamattu’ dan Qiran, para ulama berbeda pendapat apakah harus diberikan kepada penduduk tanah Haram atau boleh dibawa ke luar tanah haram. Sebagian Ulama berpendapat harus didistribusikan di tanah Haram, sebagian ulama berpendapat boleh dagingnya di bawa ke luar tanah Haram demi kemaslahatan dan pemerataan. Perbedaan terletak pada, apakah daging hewan Dam tertentu tempatnya di tanah Haram? Sebagian ulama menyebutkan bahwa penentuan menyembelih di tanah Haram bermakna pendistribusian dagingnya di tanah Haram (tauqifi). Menurut sebagian ulama pembagian dagi itu bukan tertentu pada suatu tempat, tetapi berdasarkan kemaslahatan. Sebab Allah SWT berfirman dalam surat al Hajj ayat 36

وَاْلبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَآئِرِ اللهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَيْهَا صَوَآفٌ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَأَطْعِمُوْا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ. كَذلِكَ سّخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ (الحج:36)

”Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelih dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang tidak minta-minta dan orang yang memint-minta. Demikianlah Kami menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur”.(Q.S.Al-Hajj;36)

َDalam ayat tersebut menunjukkan bahwa daging Dam untuk dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan tanpa menentukan tempat dan asalnya. Maka penyebaran distribusi Dam dilakukan berdasarkan pada masyarakat yang mebutuhkan dan yang lebih bermasalahah.

Rekomendasi:

  1. Perlu pengaturan pembayaran Dam bagi jama’ah Haji Indonesia, khususnya Dam haji Tamattu’ dan haji Qiran
  2. Pemerintah sebagai penyelenggara haji dapat menyiapkan badan khusus yang melayani jama’ah haji Indonesia dalam pembayaran, penyembelihan dan pendistribusian daging hewan Dam
  3. Kementerian Agama RI perlu bekerjasama dengan lembaga lain, baik dalam atau luar negeri untuk memfasilitasi pembayaran Dam jama’ah haji Indonesia.

 

Tags: Ahlussunnah Wal JamaahCholilnafis.comDakwahFikihHukum IslamIslamKetua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI PusatKonsultasi

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.