• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Apa Hukum Arisan Haji?

admin1 by admin1
April 16, 2018
in Konsultasi Hukum Islam
0

Sumber Gambar Google

0
SHARES
177
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Ustadz, di kampung saya masyarakatnya begitu gemar beribadah haji, seperti belum puas kalau belum haji. Untuk memudahkan pelaksanaan haji masyarakat setuju gotong royong dengan cara “arisan haji”, artinya setiap anggota menyetor uang sesuai kesepakatan lalu secara bergilir berangkat haji dengan cara diundi sehingga semua mendapatkan giliran haji. Yang menjadi pertanyaan saya ustadz, apa hukumnya haji dengan cara arisan itu? Atas penjelasan ustadz saya haturkan terima kasih.

Nur Khotim, Pulau Gili Mendangil Sampang

Jawaban :

Pak H. Nur Khotim yang saya hormati, syarat wajibnya haji adalah : islam, baligh, berakal, merdeka dan mampu. Mampu maksudnya memenuhi persyaratan berikut ini : berbadan sehat sehingga mampu melaksanakan amaliah haji. Jalan menuju ke makkah aman baik kepada dirinya dan hartanya. Ada kendaraan yang menyampaikan ke Makkah. Dan memiliki bekal yang cukup baik biaya perjalanan pulang pergi dan keluarga yang ditinggalkan. Sesuai firman Allah SWT, “ Dan karena Allah wajib bagi manusia haji ke baitullah bagi orang yang mampu perjalanannya…” (Q.S. Ali Imron : 97)

Pengertian “mampu” Rasulullah menjelaskan bahwa adanya “bekal dan kendaraan” ( zaad warrohilah ). Bekal ke Makkah boleh dengan cara membayar sendiri, dibayarkan orang lain atau dengan cara arisan. Asal dalam arisan haji tidak ada unsur ghoror ( tipu daya ) dan tidak ada riba ( renten ). Karena pada dasarnya arisan itu hukumnya mubah. Dalam kitab Hasyiah al-Qulyubi : II/38 dijelaskan, “ (Cabang) Perkumpulan yang terkenal di kalangan wanita dengan cara seorang menarik dana tertentu dari setiap anggota setiap Jumat atau setiap bulan dan kemudian dibayarkan ke seorang secara begilir satu demi satu sampai akhir itu hukumnya boleh, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Wali al-Iraqi.”

Pak H. Nur Khotim yang dimuliakan Allah. Kesimpulannya, arisan haji yang ada di kampung anda asal jujur tidak ada tipu daya dan yang menjadi akad adalah berangkatnya haji sesuai ONH, bukan nilai uangnya itu hukumnya boleh. Dan yang kebetulan mendapatkan giliran berangkat haji termasuk sudah mampu. Insya Allah jika niatnya ikhlas dan amalannya sesuai dengan tuntunan Rasulullah akan menjadi haji mabrur. Wallohu A’lam bisshowab.

Tags: Cholilnafis.comCholilnafis.tvKetua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI PusatPesantren Cendekia Amanah

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.