Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews-view-counter domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Konsultasi: Hukum Shalat dan Amalan di Bulan Rajab - Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Hukum Shalat dan Amalan di Bulan Rajab

admin1 by admin1
March 27, 2018
in Konsultasi Hukum Islam
0

Masjid Agung Sunda Kelapa bersam KH M Cholil Nafis

0
SHARES
714
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Pertanyaan :

Di awal bulan Rajab yang lalu ba’da maghrib saya ke masjid kampung saya, sampai di masjid sudah banyak jamaah berkumpul selesai sholat maghrib mereka tidak langsung pulang tapi mengerjakan salat dua puluh rakaat dan setelah itu membaca beberapa dzikir, sebelumnya ada seorang ustadz di masjid itu menjelaskan bahwa apa yang akan di lakukan itu disebut ‘Salat Rajab’ dan ‘amalan rajab’ yang khasiatnya dapat menyelamatkan dia dan keluarganya dari bencana dunia akhirat. Saya ikut saja memang saya senang ibadah. Tetapai setelah beberapa hari saya tanya ke guru agama di sekolah. Katanya salat dan amalan khusus bulan Rajab itu tidaka ada dasarnya. Pertanyaan saya ustadz, bagaimana sebenarnya hukum salat dan amalan di bulan Rajab? Atas penjelasannya saya haturkan terima kasih.

Fawaizul Umam, Bajulmati Banyuangi

Jawaban :

Mas Fawaizul Umam yang saya hormati, bagi sebagian masyarakat yang melakukan salat di awal bulan Rajab ba’da maghrib sebanyak dua puluh rakaat dengan sepuluh salam ditambah dengan dzikir-dzikir lain (Subhanal Haiyil Qoyyum 100X pada 10 hari pertama. Subahanalllahil ahadisshomad 100X pada 10 hari kedua. Subahanallahirrouf 100X pada 10 hari ketiga) adalah berdasarkan keterangan dalam kitab “Durrotunnashihin” Karangan Syekh ‘Utsman Al-Khubuwy seorang ulama’ dari kalangan madzhab Hanafi, Halaman 40. Di dalam kitab itu dijelaskan bahwa ada sebuah riwayat (hadits) dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad SAW bahwasanya beliau bersabda : “ Barangsiapa yang salat setelah maghrib pada suatu malam di bulan Rajab sebanyak 20 rakaat, ia membaca di setiap rokaat surah Al-Fatihah dan surah Al-Ikhlas dan ia salam 10 X, maka Allah akan menjaga kepadanya dan orang-orang yang ada di rumahnya dan keluarganya dari cobaan di dunia siksa di akhirat.”

Namun beberapa ulama memberi komentar bahwa ‘hadits’ tersebut tidak bisa dijadikan landasan hukum, karena tidak jelas rowi dan kedudukan haditsnya. Di antaranya komentar dari Syeikh Muhammad al-Bairuti (seorang ulama ahli hadits dari madzhab Syafi’i) dalam kitabnya “Asnal Matholib” Hal. : 210, “ Adapun khobar : Barangsiapa yang salat ba’da maghrib di malam pertama di bulan Rajab sebanyak 20 rakaat, maka dia diizinkan melewati shirothol mustaqim tanpa ada hisaban, adalah hadits batil/palsu.”

Begitu juga Imam al-Mawardi menjelaskan dalam kitab Iqna’: “Di sunnahkan puasa di bulan Rajab dan Sya’ban, adapun salat (Rajab), maka tidak ada dalil yang bisa dijadikan pegangan yang menerangkan salat secara khusus di bulan Rajab itu.”

Mas Fawaizul Umam yang dimuliakan Allah SWT, salat adalah ibadah mahdloh muqiyadah (ritual murni terikat), tata caranya tauqifi, kita tidak boleh mengarang sendiri suatu amalan salat tanpa ada dalil yang pasti dan saheh. Salat khusus di bulan Rajab termasuk salat yang diragukan kesahehan dalilnya, maka sebaiknya tidak melaksanakan salat Rajab yang meragukan itu, jika Mas Fawaiz senang ibadah, maka bisa melakukan salat sunnah muthlaqoh (salat sunnah yang tidak terikat waktu, jumlah rakaat dan penamaan), walaupun itu dilakukan di bulan Rajab. Artinya kalau Mas Fawaiz ingin menambah ibadah salat di bulan Rajab maka jangan diniatkan salat Rajab tapi niatkanlah salat sunnah muthlaqoh ( Usholli rok’ataini sunnatan lillahi ta’ala allahu Akbar).

Adapun dzikir adalah termasuk ibadah muthlaqoh ghoiru muqayyadah (ritual bebas tidak terikat), maka Mas Fawaiz bisa berdzikir baik itu duduk berdiri, berbaring, di rumah, di masjid, di malam Rajab atau di waktu dan cara lain tanpa dikaitkan khusus dengan bulan Rajab, Insya Allah mendapakan nilai pahala dari Allah SWT. Wallahu a’lam bisshowab. (Adm)

Tags: Cholilnafis.comFikihHukum IslamKetua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI PusatPesantren Cendekia Amanah

Popular Posts

Artikel

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

by admin1
April 9, 2024
0

Oleh : KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D الخطبةالأولى لعيد الفطر          الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ...

Read more

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Kiai Cholil Beberkan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang di PN Indramayu

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.