• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Hukum Puasa Rajab

admin1 by admin1
March 27, 2018
in Konsultasi Hukum Islam
0

KH Cholil Nafis

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Ustadz, sebentar lagi memasuki bulan Rajab. Sebagian orang ada yang melaksanakan puasa Rajab katanya banyak sekali keutamaanya. Saya biasa puasa Senen Kamis dan ingin juga puasa di bulan Rajab ini tapi ada teman yang bilang katanya tidak sunah puasa Rajab dan itu dilarang oleh Rasulullah. Yang menjadi pertanyaan saya, apa hukumnya puasa di bulan Rajab ? Tolong dijelaskan dengan dalillnya ! Terima kasih ustadz atas bantuannya.

Mohammad Najib, Candi Sidoarjo

Jawaban :

Pak Muhammad Najib yang saya hormati, tentang puasa di bulan Rajab ada dua riwayat hadits yang berbeda yang kemudian mengakibatkan berbeda pendapat di kalangan fuqoha’.

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Rasulullah SAW telah menganjurkan (mensunnahkan) puasa dari asyhurul hurum ( bulan-bulan yang mulia) dan bulan Rajab salah satunya.” Berdasarkan hadits tersebut al Imam al-Nawawi menyimpulkan bahwa ‘sunnah’ hukumnya puasa di bulan Rajab.( Assirojul Munir : 2/392) Imam Ali al-Syaukani juga mengatakan ‘sunnah’ hukumnya puasa di bulan Rajab.( Nailul Author : 2/392) Ibnu Hajar al-Haitami juga berpendapat bahwa puasa di bulan Rajab itu hukumnya sunnah. “ Dan disunnahkan puasa di bulan-bulan yang mulia, bahkan bulan-bulan tersebut paling utamanya bulan untuk berpuasa setelah bulan Ramadlon. Adapun bulan-bulan yang mulia tersebut adalah : Dzu Qo’dah, Dzul Hijjah, Muharrom dan ROJAB.” ( Al-Minhajul Qowim. Hal. : 128)

Kedua, hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi Muhammad SAW telah melarang puasa Rajab. ( Sunan Ibnu Majah : 1/531) Berdasarkan hadits ini sebagian ulama’ berpendapat bahwa puasa di bulan Rajab itu dilarang dan tidak sunnah.

Namun beberapa ulama ahli hadits menganggap bahwa hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah tersebut dloif (lemah). Syekh Muhammad bin Abdul Hadi menjelaskan dalam kitabnya “Hasyiah Sunan Ibnu Majah” bahwa di dalam sanad hadits tersebut ada seorang rowi yang bernama Dawud bin ‘Atho’ dia itu orang yang lemah yang telah disepakati oleh ulama’ hadits atas kelemahannya.

Pak Muhammad Najib yang budiman, kesimpulannya, memang dalam masalah puasa di bulan Rajab itu ada perbedaan pendapat ulama’, ada yang menganjurkan dan ada yang melarang, semua itu berdasarkan riwayat hadits masing-masing. Namun dari keterangan ulama yang ahli dan analisa hadits yang akurat kebayakan mereka menganjurkan (mensunahkan) puasa Rajab. Dari itu bagi yang melaksanakan puasa Rajab sebulan penuh atau sebagian, insya Allah dapat pahala dan bagi yang tidak meyakini sunnah dan tidak melakukan tidak mendapatkan dosa. Yang berdosa kalau antar yang berbeda pendapat kemudian bertengkar. Wallahu a’lam bisshowab. (adm)

Tags: Cholilnafis.comCholilnafis.tvKetua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI PusatKonsultasi Hukum IslamPesantren Cendekia Amanah

Popular Posts

Artikel

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

by admin1
April 9, 2024
0

Oleh : KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D الخطبةالأولى لعيد الفطر          الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ...

Read more

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Kiai Cholil Beberkan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang di PN Indramayu

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.