• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Hukum Berdiri (Mahallul Qiyam) saat pembacaan Sholawat Nabi

admin1 by admin1
December 31, 2017
in Konsultasi Hukum Islam
0

Dokumen Pribadi KH M Cholil Nafis

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Ustadz, ketika acara ‘dibaan’ atau ‘marhabanan’ (Sholawat al-Barzanji atau Ad-Diba’i) biasanya orang yang membacanya berdiri, bukankah itu mengkultuskan Nabi padahal Nabi melarang umatnya mengkultuskan selain Allah SWT. pertanyaannya, apa hukumnya berdiri pada saat membaca sholawat nabi ? Mohon penjelasannya.

Abdul Hafidz, Kalisat Rembang Pasuruan

Jawaban :

Mas Abdul Hafidz, membaca sholawat memang diperintahkan oleh Allah SWT kepada setiap orang yang beriman, karena Allah dan para malaikat juga ‘bersholawat’ kepada Nabi. Sesuai firman Allah SWT dalam surat al-Ahzab: 56. “ Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu kepada Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”

Rasululloh SAW, juga bersabda : “ Barangsiapa yang bersholawat kepadaku sekali, maka Allah akan ‘bersholawat’(memberi rahmat) kepadanya sepuluh kali.” (H.R. Muslim)

Sholawat termasuk ibadah muthlaqoh ghoiru muqoyadah (ibadah yang bebas tidak terikat). Membaca sholawat boleh dalam bentuk prosa atau syair, sendirian atau bersama-sama, di rumah atau di masjid, berdiri atau duduk, sekali atau beberapa kali, suara pelan atau keras.

Mas Abdul hafidz, berdiri ketika membaca sholawat dilakukan oleh al Imam al-Subuki dan para ulama pada masanya, begitu juga Abus Sa’ud al-’Amadi al Hanafi, Syeikh Abdurrahim al Suyuthi al Jarjawi al Maliki. Sehingga berdiri ketika membaca sholawat menjadi kebiasaan masyarakat waktu itu.

Berdiri ketika membaca sholawat kepada Nabi sebagai “penghormatan” bukan “pengkultusan”. Dan sebatas penghormatan Rasulullah tidak melarangnya, yang dilarang berdiri kepada Rasulullah SAW kalau itu sampai melampaui batas sampai tingkat pengkultusan yang menyamakan kedudukannya dengan kedudukan Allah SWT.

Sahabat penyair Hassan bin Tsabit pernah suatu ketika menyambut kedatangan Rasulullah dengan berdiri sambil bersyair,

“Aku berdiri untuk yang mulia (Nabi) adalah kewajiban # Meninggalkan kewajiban adalah penyelewengan.

Aku heran kepada orang yang punya akal dan pengertian # Melihat kebaikan ini ia tidak berdiri.”

Ternyata Rasulullah tidak melarangnya bahkan mengakui terhadap apa yang dilakukan oleh Hassan bin Tsabit. Inilah yang dijadikan argumentasi bagi orang yang berkata : “ Menjaga kesopanan lebih baik dari hanya sekedar melaksanakan perintah.” (I’anatuttholibin : 3/263)

Mas Abdul Hafisz, kesimpulannya, perbuatan itu tergantung niatnya. Dan niat itu ada di dalam hati seseorang. Jika berdiri ketika membaca sholawat karena pada saat itu Nabi hadir sebagai penghormatan bukan pengkultusan, maka hukumnya mustahsan ( sesuatu yang baik). Tetapi kalau berdiri sampai tingkat mengkultuskan maka tentu itu dilarang karena akan menyekutukan Allah SWT.

Hai kaum muslimin, mari kita perbayak baca sholawat dengan ikhlas dan penuh ta’dzim kepada Nabi, bukan hanya melantunkan lagu-lagu sholawat yang hambar dan pamer, agar kita nanti mendapatkan syafaat udzma dari Nabi di hari kiamat. Amiin

Tags: Cholilnafis.comKonsultasi Hukum IslamMajelis Ulama IndonesiaMUINahdlatul UlamaNUSholawat nabi

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.