• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Hukum Puasa dan Lebaran dengan Melihat Hilal Secara Langsung dan Tidak Langsung

admin1 by admin1
December 28, 2017
in Konsultasi Hukum Islam
0

Dokumen Pribadi KH M Cholil Nafis

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Saya tinggal dekat pantai kenjeran kalau menjelang Ramadlon dan lebaran kadang saya lihat banyak para kyai dan beberapa orang datang ke pinggir pantai, katanya melihat bulan untuk menentukan masuk puasa. Yang menjadi pertanyaan saya Ustadz, apakah menentukan masuk puasa dan lebaran harus dengan melihat bulan secara langsung? Apa nggak cukup dengan hisab ? Atas jawaban Ustadz kami haturkan terima kasih.

Zaini, Jl.Kenjeran Surabaya

Jawaban :

Pak H. Zaini yang saya hormati, perhitungan bulan dalam islam adalah bulan Qomariah (perputaran purnama) bukan Syamsiah (peredaran matahari), dari itu untuk menentukan awal bulan islam yaitu dengan terbitnya bulan (hilal). Termasuk juga dalam penentuan awal dan akhir bulan Ramadlan juga harus dengan melihat bulan. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah dan lainnya, Rasulullah saw bersabda : “ Berpuasalah kamu sekalian karena melihat bulan dan ifthorlah (akhiri puasa) karena melihat bulan, jika mendung bagimu (bulan tak terlihat) maka sempurnakan hitungan Sya’ban tiga puluh hari.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Dari hadits tersebut dan beberapa hadits yang lain Rasulullah menerangkan metode penentuan awal dan akhir puasa dengan dua cara. Pertama : dengan melihat bulan secara langsung. Seperti yang dilakukan Ibnu Umar dan A’robi serta beberapa sahabat yang lain; Kedua, dengan cara menyempurnakan hitungan bulan Sya’ban atau Ramadlan genap tiga puluh hari, jika bulan tak dapat dilihat karena mendung atau yang lainnya.

Adapun dengan cara hisab sebagian besar ulama tidak memperbolehkannya sebagai satu-satunya cara untuk menentukan awal dan akhir puasa, kecuali kalau hanya sebagi pendukung saja yang pada finalnya tetap harus dengan ru’yat. Berikut ini beberapa pendapat ulama fiqh tentang hisab :

  1. Al-Hanfiah : Tidak boleh berpegang teguh pada apa yang dikabarkan oleh ahli waktu, ahli hisab dan ahli perbintangan. Karena hal tersebut bertentangan dengan syari’at Nabi kita Muhammad SAW.
  2. Al-Malikiah : Tidak bisa ditetapkan hilal (bulan) dengan ucapan ahli hisab, tidak dalam hak dirinya atau orang lain, karena Al-syari’ (Allah SWT) menentukan puasa, lebaran dan haji dengan melihat hilal. Maka mengamalkan dengan cara perhitungan ilmu falak walaupun benar itu tetap tidak boleh.
  3. Al-Hanabilah : Tidak wajib berpuasa dengan cara hisab dan nujum walaupun sering cocok, karena tidak dapat legitimasi syara’. ( DR. Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh : 2/599-602)

Namun ada pendapat lain tentang hisab ini, yaitu pendapat DR. Yusuf al-Qordlowi, “ Jika hisab atau ilmu astronomi itu sudah benar-benar akurat dan tipis sekali kemungkinan meleset untuk menentukan awal bulan, maka bisa dijadikan landasan untuk menentukan awal dan akhir puasa” (Fiqh al-Shiyam : 32)

Pak H. Zaini yang dimuliakan Allah SWT, para kyai dan beberapa petugas pengadilan agama yang disertai tim ru’yat ormas islam bisanya setiap awal dan akhir Romadlon selalu melakukan ru’yat (melihat bulan) langsung di beberapa daerah pinggir pantai di wilayah Indonesia termasuk di pantai kenjeran. Hal itu untuk dijadikan dasar itsbat atau penentuan awal dan akhir Ramadlan sesuai sunnah Nabi Muhammad SAW. Adapun hisab itu hanya sebagai pendukung saja dan tidak cukup dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan awal dan akhir Ramadlan tanpa ru’yat. Wallahu a’lam bisshowab.

Tags: cholilnafisCholilnafis.comHukum IslamKonsultasi HukumKonsultasi Hukum IslamMajelis Ulama IndonesiaMUINahdlatul UlamaNUPesantren Cendekia AmanahYayasan Investa Cendekia Amanah

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.