• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Hukum Melantangkan Bacaan al-Qur’an Saat Terdengar Adzan

admin1 by admin1
December 24, 2017
in Konsultasi Hukum Islam
0

Dokumen Pribadi KH M Cholil Nafis

0
SHARES
145
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Ustadz, pada saat saya sedang membaca Al-Quran kemudian terdengar suara adzan dari masjid di sebelah rumah saya, saya bingung apakah terus membaca Al-Quran karena itu juga ibadah atau berhenti mendengarkan dan menjawab adzan ? Mohon penjelasannya usatdz. Terima kasih

Zainal Musthofa, Jamaah Masjid Al-Ikhlas Bogen Surabaya

Jawaban :

Pak Zainal Mushthofa yang saya hormati, ketika seorang muslim mendengarkan suara adzan maka hendaknya menjawab adzan seperti yang diucapkan oleh mu’adzin. Sebagaimana hadits dari Abi Said al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Apabila kamu sekalian mendengarkan panggilan (adzan), maka jawablah sebagaimana yang diucapkan oleh orang yang adzan” (H.R. al-Jamaah)

Dari hadits tersebut para ulama menyimpulkan bahwa ibadah yang paling utama pada saat mendengar adzan adalah menjawab adzan. Baik dia itu suci atau sedang hadats, junub, haid atau nifas. Jika seorang sedang belajar, mengajar, pengajian, bekerja, berdzikir, berdo’a atau sedang membaca Al-Quran pun, hendaknya berhenti sejenak untuk mendengarkan dan menjawab adzan, kecuali orang yang sedang salat, di WC atau bersetubuh dengan isteri.

al-Imam al-Nawawi menjelaskan, “ Sahabat-sahabat kami berkata, dan disunahkan menjawab adzan bagi setiap orang yang mendengarkannya, baik dia suci atau hadats, junub atau haid, besar atau kecil, karena adzan itu dzikir dan mereka semua (junub, haid, nifas) tidak dilarang berdzikir. Diperkecualikan dari itu orang yang sedang salat dan sedang buang air besar di WC serta orang yang sedang bersetubuh dengan isteri, kemudian jika selesai maka hendaknya menjawab adzan walaupun sudah terlambat. Shohib Al-Hawi menegaskan bahwa jika seorang mendengar adzan sedangkan dia sedang membaca Al-Quran, berdzikir, pengajian atau semacamnya, maka hendaknya menghentikannya dan menjawab muaddzin. Kemudian setelah selesai adzan maka lanjutkanlah jika mau.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab : 3/118)

Pak Zainal Mushthofa yang budiman, membaca Al-Quran itu memang banyak pahalanya karena setiap membaca satu huruf mendapatkan satu kebaikan dan satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepulu kali kebaikan, bahkan paling utamanya ibadah setelah salat wajib itu membaca Al-Quran, walaupun pembaca itu tidak faham artinya apa lagi kalau kemudian memahami artinya dan mengamalkan, maka insya Allah termasuk ahlulqur’an yang tentu ahlul jannah.

Namun jika sedang membaca Al-Quran Pak Zainal mendengarkan adzan dari masjid sebelah, sebaiknya hentikan dahulu ibadah membaca Al-Quran dan menjawab adzan, setelah itu segera ke masjid melaksanakan salat qobliah kemudian melanjutkan bacaan Al-Quran sambil menunggu jamaah, lalu salat jamaah bersama, tentu nilai keutamaanya berlipat ganda. Semoga amal Pak Zainal dan kita semua dikabulkan oleh Allah swt. Amiin yaa Mujibassailiin.

Tags: Cholilnafis.comDakwahFikihIslamKetua Komisi Dakwah MUI PusatKonsultasi Hukum IslamMajelis Ulama IndonesiaMUINahdlatul UlamaNUPesantrenPesantren Cendekia AmanahSantriYayasan Investa Cendekia Amanah

Popular Posts

Artikel

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

by admin1
April 9, 2024
0

Oleh : KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D الخطبةالأولى لعيد الفطر          الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ...

Read more

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Kiai Cholil Beberkan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang di PN Indramayu

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.