• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Hukum ‘Azel untuk Menunda Kehamilan karena Kuliah

admin1 by admin1
October 31, 2017
in Konsultasi Hukum Islam
0

Sumber Gambar Google

0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Alhamdulillah ustadz baru saja saya menikah dengan isteri yang saya cintai, namun saya belum ingin punya anak karena saya dan isteri masih menyelesaikan kuliah. Untuk menghindari kehamilan ketika mengadakan hubungan intim saya melakukan ‘azel’ (keluar sperma di luar farji), karena kalau menggunakan KB banyak efek negatifnya. Yang saya tanyakan, apa hukumnya azel menurut islam ? Bolehkah menunda kehamilan karena masih kuliah ?

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Agus Sugianto
Mahasiswa UNAIR, Surabaya

Jawaban :

Mas Agus Sugianto yang saya hormati, ‘azel artinya melepas penis dari vagina ketika akan keluar seperma pada saat coitus (intruptus). Tujuannya agar tidak terjadi kehamilan. Kalau ‘azel itu dilakukan dengan izin isteri maka itu jawaz (boleh). Pendapat ini berdasarkan beberapa hadits, di antaranya ucapan sahabat Jabir : “ Kami ‘azel di masa Rosulullah sedangkan Al-Qur’an turun (tidak melarangnya).” (H.R. Muttafaq ‘Alaih). Juga riwayat dari Imam Muslim, Jabir berkata : “ Kami ‘azel di masa Rasulullah saw, kemudian kami sampaikan kepada beliau tentang hal tersebut, maka Rasulullah tidak melarang kami.”

Namun jika ‘azel itu tanpa seizin isteri, maka menurut jumhur ulama’ itu makruh. Hal ini berdasarkan hadits dari Judzamah binti Wahab al-Asadiyah, beliau berkata, aku hadir di majlis Rasulullah bersama manusia, kemudian Rosulullah bersabda : “ Aku hendak melarang al-ghilah (menyetubuhi isteri yang sedang menyusuhi), namun aku lihat di kalangan orang Romawi dan Persia melakukan itu tetapi tidak membahayakan anaknya. Kemudian mereka bertanya tentang ‘azel, maka Rasulullah bersabda : Itu memendam bayi hidup-hidup secara rahasia (al-wa’dul khofi) dan itu nanti dipertanyakan oleh Allah SWT.” (H.R. Ahmad dan Muslim)

‘Azel tanpa seizin isteri itu makruh kalau isteri merasa tidak mendapatkan kepuasan seksual jika azel atau isteri menginginkan anak sedangkan ‘azel itu menurut teori tidak dapat membuahkan anak. Tetapi kalau isteri sudah puas walaupun ‘azel dan juga tidak menginginkan anak, maka itu boleh. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh : 7/107)

Adapun masalah menunda kelahiran. Kalau menghentikan atau memutuskan kelahiran sama sekali (tahdidun-nasl) itu haram. Tetapi kalau cuma mengatur jarak kelahiran atau menunda kelahiran (tandzimun-nasl) dengan alasan yang ma’qul dan syar’i itu boleh. Ada beberapa alasan yang memperbolehkan mengatur atau menunda kelahiran di antaranya : Karena takut membahayakan kesehatan ibunya kalau hamil atau kesehatan anaknya jika lahir, membahayakan urusan agama atau dunia jika melahirkan karena faktor kondisi sosial ekonomi (al-Halal wal Haram fil Islam : 184)

Mas agus Sugianto yang budiman, pernikahan dalam islam mempunyai tujuan yang mulia di antaranya untuk mencapai sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Juga untuk tanasul (memperbanyak anak keturunan). Rasulullah SAW bersabda : “Menikahlah kamu sekalian dengan wanita penyayang (al-waduud) dan wanita yang subur yang banyak melahirkan anak (al-waluud), karena aku memperbanyak umatku nanti di hari kiamat.” Adapun menunda kelahiran karena masih kuliah dengan cara ‘azel atas seizin isteri dan jika hamil lalu punya anak diyakini akan terputusnya mencari ilmu itu boleh karena sudah memenuhi alasan syar’i. Walaohu a’lam bisshowab.

Tags: AzlcholilnafisFikihHukum IslamIbadahKonsultasimahasiswaMenunda KehamilanNikahPesantren Cendekia AmanahSantri

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.