Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews-view-counter domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Konsultasi: Wudhu Tanpa Membuka Kaus Kaki - Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Wudhu Tanpa Membuka Kaus Kaki

admin1 by admin1
October 26, 2017
in Konsultasi Hukum Islam
0

Gambar Google

0
SHARES
150
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Dalam beberapa kesempatan saya kesulitan untuk melepas kaus kaki dan sepatu saya. Padahal saya harus wudu sebelum melaksanakan salat wajib. Bagaimana cara wudu saya? Apakah dengan tanpa menyiram kaki wudu saya tidak sah, lantaran rukunnya terkurangi?

Boy Sumantha

Jl. Gresikan, Surabaya

Jawaban:

Mas Boy Sumantha yang saya hormati, tata cara wudu dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 6, “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan kedua tanganmu sampai dengan siku dan sapulah (usaplah) kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,….”

Ayat ini menjelaskan tentang rukun wudu yang harus dipenuhi bagi orang yang ingin menghilangkan hadats kecil. Membasuh dan menyiram kaki (bukan hanya sekedar mengusap) sampai mata kaki secara langsung tanpa penghalang dan dengan cara yang sempurna termasuk salah satu rukun wudu yang harus dikerjakan. Jika tidak dilaksanakan maka wudunya tidak sah, karena ada rukun wudu yang tidak dikerjakan.

Mas Boy yang budiman, tentang mengusap kaus kaki dan sepatu, kalau sepatunya sejenis “khuff” (alas kaki yang terbuat dari kulit atau yang sejenis dan menutup seluruh kaki sampai mata kaki) maka boleh mengusap khuff tersebut sebagai pengganti membasuh kaki ketika berwudu dengan beberapa syarat dan ketentuan. Sebagaimana hadis Jarir, bahwa beliau buang air kecil dan berwudu dengan hanya megusap kedua khuff (tanpa membasuh kaki). Sahabat bertanya, kenapa kamu lakukan itu? Jarir menjawab, “ Ya, aku melihat Rasulullah saw buang air kecil kemudian berwudu dan hanya membasuh kedua khuffnya.” (HR. Muttafaq Alaih)

Tetapi kalau kaos kaki tipis dan sepatu biasa serta tidak sampai menutupi mata kaki, dalam hal ini ada dua pendapat: Pertama, pendapat jumhur ulama’ (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i) menyatakan bahwa sepatu seperti itu tidak boleh hanya dengan mengusapnya. Jika hanya dengan mengusapnya, maka wudunya tidak sah. Karena beberapa riwayat hadits yang memperbolehkan dianggap dloif atau itu hadits khuff bukan kaus kaki. Kedua, pendapat Hanbali, boleh dan sah wudunya berdasarkan hadits al-Mughirah, bahwa Rasulullah saw berwudu dan mengusap kedua kaus kaki dan sandalnya. (al-Fiqh al- Islâmi: 1/323)

Mas Boy Sumantha, sebaiknya Anda berwudu dengan sempurna dan membasuh kaki sampai mata kaki, kalau basuhannya tidak sempurna maka wudunya tidak sah, kalau wudunya tidak sah maka salatnya juga tidak sah. Rasulullah pernah menegur orang yang berwudu dan tidak sempurna basuhan kakinya dengan sabdanya, “ Celaka bagi orang yang tumitnya tidak terbasahi.” Kalau kesulitan membuka alas kaki pakailah alas kaki yang semacam khuff, maka boleh mengusapnya saja, bagi orangmukim selama sehari semalam dan bagi musafir tiga hari tiga malam, dipakai setelah bersuci dan tidak berhadas besar sesuai syarat dan rukun khuff. Wallâh a’lam bi al-showâb.

Tags: BatalcholilnafisFikihHukumIbadahIslamKonsultasiRukuSahSyaratWajibWuhdu

Popular Posts

Artikel

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

by admin1
April 9, 2024
0

Oleh : KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D الخطبةالأولى لعيد الفطر          الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ...

Read more

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Kiai Cholil Beberkan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang di PN Indramayu

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.