• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Salat Jamaah di Lantai Tingkat

admin1 by admin1
October 26, 2017
in Konsultasi Hukum Islam
0
0
SHARES
793
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Ustadz, di kampung saya ada musholla yang ukurannya sempit, untuk menampung jamaah terutama di bulan Ramadlon akhirnya dibangun tingkat dua. Untuk menghubungkan jamaah yang berada di tingkat dua dibuatlah lubang di atas pengimaman yang sekiranya makmum di atas dapat melihat gerakan imam di bawah. Karena ruangannya sempit tangga penghubung berada di belakang, kalau makmum hendak ke bawah harus putar membelakangi qiblat, namun tembus ke lantai bawah. Yang menjadi pertanyaan ustadz, sahkah salat jamaah makmum yang berada di lantai atas ? Atas penjelasannya saya haturkan banyak terima kasih.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Syamhari

Kapas Baru, Surabaya

Jawaban :

Pak Syamhari yang saya hormati, syarat sahnya jamaah kalau itu dalam satu bangunan (masjid, musholla, langgar wakaf, surau, dll.) walau bertingkat dua, tiga dan seterusnya ada dua hal.

  1. Makmum harus mengetahui gerakan imam dan kedua, harus ada manfadz (lubang penghubung) antara satu lantai dengan yang di bawahnya. Abu Hurairah pernah salat di atas loteng sedangkan imam berada di dalam masjid. Makmum harus mengetahui gerakan imam artinya, makmum yang di atas harus mengetahui gerakan imam yang di bawah baik itu melihat sebagian shafnya makmum yang di bawah atau mendengar suara imam baik langsung atau melalui muballigh.
  2. Harus adanya manfadz, artinya harus ada tangga penghubung antara lantai atas dengan lantai bawah yang sekiranya makmum yang di atas dapat berjalan menuju imam tanpa ada penghalang.

Namun para ulama’ fiqh berbeda pendapat, apakah tangga itu harus di depan makmum sehingga kalau berjalan menuju imam tidak harus berputar dan tidak membelakangi qiblat ? Atau tangga itu boleh di belakang makmum dan kalau berjalan menuju imam harus membelakangi qiblat ?

Mayoritas ulama fiqh ( Hanafi, Maliki, Hanbali, sebagian syafi’i) mengatakan ‘boleh tangga di belakang makmum walaupun ketika berjalan menuju imam harus membelakangi qiblat’.

Ulama madzhab Syafi’i berbeda pendapat, sebagian ulama ada yang mengharuskan tangga itu di depan makmum dan jika berjalan menuju ke imam harus tidak berputar dan tidak membelakangi qiblat. Sementara ulama yang lain, di ataranya imam al-Nawawi, al-Bulqini, Zakariya, berfatwa : boleh manfadz (tangga penghubung) itu di belakang makmum walaupun jika makmum berjalan menuju imam harus membelakangi qiblat, karena satu bangunan masjid itu satu jamaah. (DR. Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. 2/228)

al-Saiyid Abdurrahman bin Muhammad Baa ‘Alawi menegaskan, “ Tidak disyaratkan dalam satu masjid (musholla, langgar, surau) adanya manfadz (tangga penghubung) itu di depan makmum atau di sampingnya bahkan sah qudwah (ikut jamaah) walaupun manfadz itu di belakang makmum. Dan ketika itu jika imam di atas atau sebaliknya, seperti ada sumur, menara, loteng di masjid dan tangga itu di belakang makmum dan jika mau berjalan menuju imam harus berputar dan membelakangi qiblat, maka sah qudwah (jamaah), karena sah mengikuti imam di masjid secara mutlak. (Bughyatul Mustarsyidin.hal : 71)

Pak Syamhari yang dimuliakan Allah SWT, kalau jamaah antara imam dan makmum itu tidak dalam satu bangunan atau di tanah lapang (shohro’), maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi baik jarak, penghubung dan lainnya. tetapi kalau jamaah itu antara imam dan makmum dalam satu bangunan (masjid, musholla, langgar) walaupun makmum di lantai atas, maka sah jamaahnya asal memenuhi dua syarat yaitu makmum itu mengetahui gerakan imam dan ada tangga penghubung walaupun di belakang.

Jadi, musholla yang di bangun di kampung anda dengan dua lantai dan ada lobang untuk mengetahui gerakan imam di bawah serta adanya tangga penghubung walaupun di belakang seperti yang anda tanyakan itu menurut jumhur ulama itu sah jamaahnya, baik yang ada di lantai atas atau di lantai bawah. Wallahu a’lam bisshowab.

Tags: Agama IslamcholilnafisFiqihHukumIslamKonsultasiLantai TingkatPendidikanShalat

Popular Posts

Artikel

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

by admin1
April 9, 2024
0

Oleh : KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D الخطبةالأولى لعيد الفطر          الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ...

Read more

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Kiai Cholil Beberkan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang di PN Indramayu

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.