• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Berita

Ketua Komisi Dakwah: Jangan Kekang Kebebasan Menyampaikan Ajaran Agama

admin1 by admin1
October 23, 2017
in Berita
0

Dokumen Pribadi KH. M. Cholil Nafis

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CHOLILNAFIS.COM, Jakarta - Pedoman bersama ceramah di rumah ibadah yang sedang disusun Kemenag RI mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan pedoman tersebut nantinya jangan sampai mengekang kebebasan menyampaikan ajaran agama.

Related Posts

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Kiai Cholil Beberkan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang di PN Indramayu

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Cholil Nafis mengatakan, kalau pemerintah memberikan rambu-rambu, etika, dan pedoman berbicara di rumah ibadah, hal tersebut sah-sah saja. Tapi, sifat pedomannya tidak mengikat. “Artinya tidak bisa ada sanksi atau pelanggaran hukum,” kata dia, Ahad (19/3).

Sebab, kata Cholil, pedoman ceramah di rumah ibadah sifatnya hanya sebagai pedoman dan kode etik saja. “Kita harapkan jangan sampai pemerintah mengekang kebebasan berbicara apalagi mengekang terhadap kebebasan menyampaikan ajaran agama,” ujarnya.

Menurut dia, yang boleh diatur adalah hubungan agama dengan negara. Tetapi agama sebagai keyakinan, nilai dan prinsip, hal ini tidak bisa diatur oleh pemerintah karena bukan kewenangannya. Sebab, yang berkaitan dengan nilai keagamaan merupakan kewenangan dari majelis agama.

Oleh sebab itu, yang bisa dilakukan adalah mencoba mencari titik kesepakatan pendapat. Sehingga menjadi kesepakatan umum dalam nilai kebangsaan dan kenegaraan. Tapi, kata dia, mengenai persoalan benar dan tidaknya menurut agama, itu kembali lagi kepada majelis agama masing-masing.

“Ajaran agama bukan wilayahnya negara, pemerintah tidak punya hak untuk menilai benar tidaknya, salah dan benarnya terhadap ajaran yang disampaikan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, karena pedoman bersama ceramah di rumah ibadah bukan undang-undang (UU), tidak ada sanksi dan pedomannya tidak mengikat. Ia juga menilai, perlu segera disahkan UU kerukunan antar umat beragama. Kalau menjadi UU baru peraturannya bisa mengikat.

“Kalau pedoman tidak mengikat karena itu kerangka umum tentang etika agama hubungannya dengan bangsa dan negara,” ujarnya.

Diterbitkan di:
http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/17/03/19/on22fx396-mui-pedoman-ceramah-jangan-kekang-kebebasan-menyampaikan-ajaran-agama

Tags: AgamacholilnafisDakwahEtikaIRahmatan Lil AlaminIslamMUIPedomanWasathiyyah

Popular Posts

Artikel

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

by admin1
April 9, 2024
0

Oleh : KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D الخطبةالأولى لعيد الفطر          الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ...

Read more

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Kiai Cholil Beberkan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang di PN Indramayu

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.